|
- Perbedaan Penggandaan untuk penggunaan secara komersial dan Pembajakan . . .
Pasal 1 ayat 12 UUHC menjelaskan bahwa penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan ciptaan dan atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apa pun, secara permanen atau sementara
- BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG HAK CIPTA, PENGGANDAAN LAGU, DAN PERBUATAN . . .
39 Faris Hitama Putra, “Tanggung Jawab Pihak Yang Menggandakan Karya Cipta Lagu yang Diaransemen Ulang Oleh Penyanyi Cover”, Tesis Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2020
- Hukumnya Memperbanyak Lagu Tidak untuk Tujuan Komersial
Yang dimaksud dengan penggandaan yaitu proses, perbuatan, atau cara menggandakan 1 salinan ciptaan dan atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara
- Perjanjian penggandaan lagu atau musik yang ciptaannya direkam pada . . .
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penggandaan rekaman lagu atau musik pada perusahaan rekaman indie label serta penyelesaian sengketa permasalahan penggandaan lagu bagi pemilik lagu dan perusahaan rekaman indie label
- Memahami Pencipta Lagu dan Dari Mana Mereka Mendapatkan Uang
Di bagian ini kita akan mengupas tentang seluk beluk Pencipta Lagu, elemen yang terkandung dalam sebuah ciptaan lagu serta bagaimana peran pencipta lagu dalam ekosistem musik dan lain sebagainya
- Tanggung Jawab Pihak yang Menggandakan Karya Cipta Lagu yang . . .
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bagi seseorang yang melakukan penggandaan atas lagu hasil cover harus tetap memiliki lisensi dari pencipta lagu asli supaya terhindar dari pelanggaran hukum, karena karya cipta lagu memiliki hak eksklusif yang melekat di dalamnya yang dilindungi secara hukum
- Pembajakan Karya Cipta Lagu Di Era Transformasi Digital
Melalui studi Pustaka (library research), kajian ini fokus pada perspektif pembajakan hak cipta karya lagu di era digital serta memaparkan konsep pengaturan serta perlindungan hukum terhadap
- Tanggungjawab Pihak Yang Melakukan Penggandaan Lagu Hasil Aransemen
Untuk menggunakan lagu tersebut harus sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta Apabila tidak mendapatkan izin lisensi secara sah, maka perbuatan penggandaan terhadap karya cipta lagu tersebut merupakan perbuatan yang dilarang
|
|
|